Mulai Hari Ini, Denda PKB dan BBNKB Dihapus
Senin, 03 Oktober 2016 07:01 WIB
PADANG, HALUAN—Pemprov
Sumbar kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di
daerah ini. Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi
administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
penghapusan sanksi administrasi atau denda Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB).
“Yang kita hapus adalah sanksi administrasi atau dendanya. Jika
pemilik terlambat membayar PKB/BBNKB, tidak dikenakan biaya. Meskipun
sudah terlambat beberapa tahun lamanya, tidak bayar denda,” terang
Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Jaya Isman, Jumat
(30/9) di Padang.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November
2016, dan tertuang dalam SK Gubernur Sumbar No.903/01/Peng-DPKD-2016 dan
berlaku selama 2 bulan. Kebijakan serupa juga diterapkan sebelumnya
pada periode Februari-Maret 2016, dan hasilnya cukup signifikan bagi
peningkatan pendapatan.
Dikatakan, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak
setelah 30 November 2016, otomatis berlaku ketentuan biasa, dikenakan
sanksi administrasi atau denda jika terlambat bayar pajak.
“Proses penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB
ini, dapat dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera
Barat atau Kantor Bersama Samsat,” katanya lebih lanjut.
Dikatakan, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB ini
dimaksudkan untuk mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak agar
segera melunasi kewajibannya, dan juga untuk optimalisasi pendapatan
daerah dari PKB dan BBNKB.
Tak dipungkiri pula, terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional, berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat.
Lebih jauh, berpengaruh pula pada pembayaran pajak kendaraan.
“Pemprov Sumbar sangat menyadari, daya beli masyarakat menurun yang
menyebabkan penundaan pembayaran PKB dan BBNKB. Namun dengan
memberikan keringanan berupa penghapusan denda ini, kita harapkan
masyarakat dapat menunaikan kewajibannya membayar PKB/BBNKB,”
katanya.
Dari kebijakan ini, pihaknya berharap dapat mencapai target
pendapatan daerah yang ditetapkan tahun 2016 ini sebesar Rp584,4
miliar. Sebab dari kebijakan serupa pada Februari-Maret 2016 lalu,
cukup efektif mendongkrak pendapatan daerah.
“Penghapusan denda PKB dan BBNKB pada periode Februari-Maret 2016
lalu yang diperoleh 18 UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera Barat,
berhasil meningkatkan penerimaan PKB Rp18,78 miliar,” katanya.
Capaian penerimaan pendapatan itu dominan disumbang sepeda motor,
karena memang pemilik sepeda motor yang paling banyak menunggak
pembayaran pajaknya.
Untuk mendongrak pajak sepeda motor ini, pihaknya sudah menjalin
kerja sama dengan seluruh lurah di Padang. Dengan bantuan lurah,
pemilik kendaraan ‘diuber’ dengan mendatangi alamatnya sesuai yang
tertera dalam STNK/PKB.
sumber:http://harianhaluan.com/mobile/detailberita/60451/mulai-hari-ini-denda-pkb-dan-bbnkb-dihapus